Bandung [SuaraJabar.Com] - Sebagai bentuk perlawanan komunitas pers Indonesia terhadap kesewenang-wenangan rejim Orde Baru, maka pada saat itu lahirlah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada tanggal 7 Agustus 1994 di Sirnagalih, Bogor.
Tindakan represif yang dilakukan rezim orde baru menjadikan AJI masuk kedalam daftar organisasi terlarang, gerakan AJI pada saat itu dengan melakukan operasi bawah tanah.
Gerakan bawah tanah ini menuntut biaya mahal. Tiga anggota AJI, yaitu Ahmad Taufik, Eko Maryadi dan Danang Kukuh Wardoyo dijebloskan ke penjara, Maret 1995. Taufik dan Eko masuk bui masing-masing selama 3 tahun, Danang 20 bulan. Menyusul kemudian Andi Syahputra, mitra penerbit AJI, yang masuk penjara selama 18 bulan sejak Oktober 1996.
Sejak berdirinya, AJI mempunyai komitmen untuk memperjuangkan hak-hak publik atas informasi dan kebebasan pers. Untuk yang pertama, AJI memposisikan dirinya sebagai bagian dari publik yang berjuang mendapatkan segala macam informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Deklarasi Sirnagalih
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan berpendapat, memperoleh informasi dan kemerdekaan berserikat adalah hak asasi setiap warga negara.
Bahwa sejarah pers Indonesia berangkat dari pers perjuangan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta melawan kesewenang-wenangan.
Dalam melaksanakan misi perjuangannya, pers Indonesia menempatkan kepentingan dan keutuhan bangsa di atas segala kepentingan pribadi maupun golongan.
Indonesia adalah negara hukum, karena itu pers Indonesia melandaskan perjuangannya pada prinsip-prinsip hukum yang adil, dan bukan pada kekuasaan.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut maka kami menyatakan:
Satu, menolak segala bentuk campur tangan, intimidasi, sensor, dan pembredelan pers yang mengingkari kebebasan berpendapat dan hak warga negara memperoleh informasi.
Dua, menolak segala upaya mengaburkan semangat pers Indonesia sebagai pers perjuangan.
Tiga, menolak pemaksaan informasi sepihak untuk kepentingan pribadi dan golongan yang mengatasnamakan kepentingan bangsa.
Empat, menolak penyelewengan produk-produk hukum yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Lima, menolak wadah tunggal profesi kewartawanan.
Enam, memproklamirkan pendirian ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN sebagai salah satu wadah perjuangan pers Indonesia.
Deklarasi ini ditandatangani oleh 56 jurnalis pada tanggal 7 Agustus 1994 di Sirnagalih, Bogor Jawa Barat. Inti deklarasi ini adalah menuntut dipenuhinya hak publik atas informasi, menentang pengekangan pers, menolak wadah tunggal untuk jurnalis, serta mengumumkan berdirinya AJI. (san/sj)


