Bandung [SuaraJabar.Com] - Proses perekaman data untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Bandung ditargetkan rampung sebelum 25 September 2012, atau bertepatan dengan HUT ke-202 Kota Bandung.
"Kalau bisa dikejar, diusahakan selesai sebelum HUT Kota Bandung, tapi kalau tidak bisa, akhir Oktober harus sudah selesai," ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Meivy Adha Krisna, di sela-sela peluncuran e-KTP Kota Bandung di Kantor Kec. Coblong, Senin (16/4).
Bersama 15 kota/kabupaten lainnya di Indonesia, Kota Bandung memulai proses perekaman data sebagai rangkaian pembuatan e-KTP dalam tahap kedua. Dari 2,6 juta jiwa penduduk Kota Bandung, sebanyak 1.983.883 orang merupakan wajib KTP.
Alasan dipilihnya Kecamatan Coblong untuk pelaksanaan peluncuran e-KTP karena memiliki jumlah warga wajib KTP terbanyak di Kota Bandung, sebanyak 102.360 orang. Sedangkan kecamatan yang memiliki wajib KTP terendah, yaitu Kecamatan Cinambo, sebanyak 17.987 orang.
"Seluruhnya sudah siap, mulai dari tenaga operator sebanyak empat orang per kecamatan, sampai peralatan yang akan digunakan," ujar Meivy.
Akan tetapi, masih ada tiga kecamatan yang masih kekurangan operator karena petugas yang ditunjuk tidak bisa melaksanakan tugas, yaitu Kec. Ujungberung, Coblong, dan Astananyar. Meivy mengatakan, akan segera mencari petugas pengganti untuk mengatasi kekurangan tersebut.
Jika nantinya ditemukan ada kendala berupa ketersediaan peralatan, Meivy mengantisipasinya dengan meminjam peralatan dari kota/kabupaten lain yang sudah lebih dulu merampungkan proses perekaman data.
"Komitmen itu sudah ada dan kami sudah belajar dari kota/kabupaten lain yang lebih dulu menerapkan e-KTP, semoga di Kota Bandung tidak ada hambatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Meivy juga memastikan bahwa di Kota Bandung tidak akan terjadi keterlambatan pembayaran honor petugas perekaman data seperti yang terjadi di beberapa kota/kabupaten lain.
Hal itu disebabkan status tenaga petugas pelayanan e-KTP di Kota Bandung yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Di Kota Bandung, semuanya PNS, jadi gaji sudah ada, paling hanya ditambahkan honor," ujarnya.
Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan, pungutan atau imbalan kepada petugas tidak diperbolehkan. "Tidak boleh ada imbalan, petugas juga dilarang memungut, ini 'kan sudah menjadi bentuk pelayanan," kata Dada, ditemui di tempat yang sama.
Dia mengatakan, masyarakat dipersilahkan untuk menyampaikan keluhan jika di lapangan ditemukan adanya praktek pungutan atau petugas yang bandel. "Kami tidak akan tahu kalau keluhannya tidak disampaikan kepada kami, tolong beritahu kami kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan," ucapnya. (pr/sj)


