SuaraJabar.Com | Info Jabar di Jari Anda

20 Orang Tersangka, terkait Pengrusakan Mesjid Ahmadiyah

altCianjur [SuaraJabar.Com] - Pasca-pengrusakan Masjid Nurhidayah, Kampung Cisaar, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Kepolisian Resort (Polres) Cianjur menetapkan 20 orang warga setempat menjadi tersangka.

 

"Pengrusakan dilakukan bukan oleh institusi atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Namun, dari sekitar 100 orang kami minta keterangan, sebanyak 20 orang sudah mengakui melakukan pengrusakan dan kami tetapkan jadi tersangka meski tidak kami lakukan penahanan. Hanya dikenai wajib lapor, seminggu dua kali," ucap Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Agustri Heryanto, Selasa (21/2).

Sedangkan dari Jamaah Ahmadiyah, kata Agustri, saat ini pihaknya masih memeriksa. Pasalnya, pengrusakan ini dipicu dari Jamaah Ahmadiyah yang melakukan kegiatan dan melanggar SKB tiga menteri.

Agustri mengatakan, penetapan tersangka terhadap pelaku pengrusakan masjid, didasarkan pada bukti serta pengakuan pelaku. Warga mengaku kesal dengan tindakan Jemaat Ahmadiyah yang dinilai memancing emosi warga dengan melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

"Sehari setelah kejadian, massa menyerahkan diri. Mereka mengaku dan bertanggungjawab atas pengrusakan tersebut. Namun, dari 20 orang yang ditetapkan tersangka, masih kemungkinan bertambah. Untuk bukti, yang kita amankan berupa linggis, kaca, batu," katanya.

Agustri menuturkan, para pelaku pengrusakan dikenai pasal 170 dan diancam hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara. Sementara pemeriksaan terhadap Jemaah Ahmadiyah akan segera dilakukan. Pasalnya, aksi pengrusakan masjid diduga dipicu oleh pelanggaran oleh Jemaat Ahmadiyah sendiri.

20 Orang Tersangka, terkait Pengrusakan Mesjid Ahmadiyah
Newer:
Copyright © 2011 SuaraJabar.Com | Info Jabar di Jari Anda | All Right Reserved.