Makasar [Suarajabar.Com] - Rawi (66 tahun), seorang kakek terdakwa pencuri merica 0,5 ons di Sinjai, Sulawesi Selatan, menjalani persidangan dengan vonis putusan. Akhirnya, terdakwa divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan 25 hari.
Hakim Raden Nurhayati menjatuhkan putusan terhadap rawi dengan hukuman penjara selama 2 bulan 25 hari karena Rawi dianggap telah terbukti bersalah melakukan pencurian merica di kebun Abbase, tetangganya pada bulan November 2011.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 bulan penjara, sehingga JPU masih pikir-pikir putusan hakim tersebut.
Meski demikian, terdakwa dan sejumlah kerabatnya termasuk isteri terdakwa merasa keberatan atas putusan ini. Mereka menilai korban tidak bersalah serta melakukan pencurian tersebut dan itu hanya tuduhan.
"Pokoknya saya mau menuntut balik, karena saya sangat malu kepada kerabat dengan kejadian ini," kata Munah, isteri terdakwa dalam bahasa Bugis, usai persidangan, Kamis (9/2/2012).
Munah mengaku heran kenapa suaminya dikatakan bersalah, padahal dia tidak melakukan pencurian merica itu. "Barang bukti itu dari orang lain," imbuhnya.
Sebelumnya, kakek enam cucu ini didakwa oleh JPU pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Dalam sidang perdana ini, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum dari LBH Sinjai.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sinjai. Sebab, selain nilai barang tersebut yang kecil, korban atas nama Abbase juga sebelumnya pernah membuat pernyataan berupa pemaafan dan tidak keberatan jika mericanya dicuri. Namun pernyataan tersebut tidak dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini dinilai makin tumpang tindih. Pasalnya, JPU menyebutkan barang bukti yang diamankan bukan o,5 ons tapi satu kantong plastik. Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Alamsyah menilai, jika perkara ini sangat dipaksakan untuk dimejahijaukan. "Saya akan mengupayakan untuk dilakukan penangguhan," sebutnya.
Sekadar diketahui, kasus pencurian merica ini terjadi pada akhir November tahun lalu, dimana kejadian berawal saat terdakwa tengah mencari rumput untuk pakan sapi di kebun. Namun salah seorang warga kemudian menuduhnya mencuri merica dan melaporkannya ke polisi.
Aktivis Demo Polisi
Puluhan aktivis LSM kembali berunjuk rasa di Sinjai, Sulawesi Selatan, terkait penahahan seorang petani yang diduga mencuri merica sebanyak 0,5 ons.
Selain berunjuk rasa di jalan, aktivis tersebut mendatangi Mapolres Sinjai untuk berorasi. Mereka juga melakukan pengumpulan merica sebagai bentuk dukungan moral kepada petani bernama, Rawi (66).
Massa kembali berdemo untuk kesekian kalinya ini dikarena geram dengan kasus yang dinilai tidak adil bagi kaum lemah itu, sedangkan kasus besar justru banyak yang tak jelas juntrungannya.
Saat mendatangi Mapolres Sinjai, akstivis LSM ini meminta penjelasan terkait penahanan Rawi yang telah mendekam di Rutan Sinjai. Dalam aksinya, massa menuntut agar kapolsek segera dicopot. Pasalnya, para aktivis menilai kasus ini merupakan rekayasa pihak Polsek Sinjai Selatan.
Massa juga sempat memblokade jalan masuk mapolres dengan aksi duduk. Pada saat aktivis ini melakukan orasi di mapolres, salah seorang polisi juga sempat mengusir wartawan yang hendak meliput.
Kapolres Sinjai AKBP Totok Triwibowo mengatakan, kasus ini telah sesuai dengan prosedur hukum. "Barang bukti yang disita bukan 0,5 ons tetapi dua ons," terangnya, Kamis (19/1/2012).
Kasus pencurian merica ini dinilai ganjil lantaran surat pernyataan yang dibuat oleh korban bahwa korban tidak keberatan atas tindakan pelaku, tidak dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan yang sudah lengkap atau P21.
Meski demikian, kejaksaan tetap melimpahkan kasus ini kepada pengadilan. Ridwan Umar, Kajari Sinjai mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
sumber : sindonews

